Sistem Hukum Dunia


Terdapat dua sistem hukum yang umum diterapkan di dunia yaitu Sistem Hukum Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon.

1.   Sistem Hukum Kontinental, dikembangkan oleh bangsa-bangsa didaratan kontinen eropa, dimana sistem hukum ini memakai hukum tertulis (kodifikasi) dalam penerapnnya. sistem hukum kontinental mengenal pengadilan dengan hakim-hakim yang profesional (rechtersrechtspraak), keputusan pengadilan yang lebih tinggi tidaklah mengikat pengadilan dibawahnya, tetapi dalam hukum kontinental terdapat kebiasaan tunduk pada apa yang disebut dengan "yurisprudensi tetap". Maka dalam sistem hukum kontinental dikenal istilah "rechtsvinding(penemuan hukum). hakim bukan sekedar melaksanakan undang-undang dan juga tidak menciptakan hukum, akan tetapi "menemukan hukum".

2.     Sistem Hukum Anglo-Saxon, bersal dari sitem hukum yang dipakai di Inggris, dimana sistem hukum ini memakai hukum tidak tertulis (common law and equity), pada sistem ini memakai sitem juri dalam beberapa bidang hukum pidana, dan karena anggota juri dari kalangan awam hukum, biasa juga disebut peradilan awam (leekenrechtspraak). Keputusan pengadilan yang lebih tinggi mengikat pengadilan dibawahnya dalam suasana system hukum inilah timbul istilah “judge made law” (hukum buatan Hakim).

0 Comments