Terdapat dua sistem
hukum yang umum diterapkan di dunia yaitu Sistem Hukum Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon.
1. Sistem Hukum Kontinental, dikembangkan oleh bangsa-bangsa
didaratan kontinen eropa, dimana sistem hukum ini memakai hukum
tertulis (kodifikasi) dalam penerapnnya. sistem hukum kontinental mengenal
pengadilan dengan hakim-hakim yang profesional (rechtersrechtspraak),
keputusan pengadilan yang lebih tinggi tidaklah mengikat pengadilan dibawahnya,
tetapi dalam hukum kontinental terdapat kebiasaan tunduk pada apa yang disebut
dengan "yurisprudensi tetap". Maka dalam sistem hukum kontinental
dikenal istilah "rechtsvinding" (penemuan
hukum). hakim bukan sekedar melaksanakan undang-undang dan juga tidak
menciptakan hukum, akan tetapi "menemukan hukum".
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon, bersal dari sitem hukum yang dipakai di
Inggris, dimana sistem hukum ini memakai hukum tidak tertulis (common
law and equity), pada sistem ini memakai sitem juri dalam beberapa bidang
hukum pidana, dan karena anggota juri dari kalangan awam hukum, biasa juga
disebut peradilan awam (leekenrechtspraak). Keputusan pengadilan
yang lebih tinggi mengikat pengadilan dibawahnya dalam suasana system hukum
inilah timbul istilah “judge made law” (hukum buatan Hakim).
0 Comments